Diduga Uang Korupsi Yang Mengalir Ke NasDem Sampai Miliaran

By | Oktober 16, 2023

Berita hari ini: KPK menduga, hasil uang korupsi yang mengalir ke NasDem telah mencapai miliaran. KPK (Komisi Pemberantasan Korpusi) telah mengungkap bahwa uang yang bernominal hingga miliaran rupiah adalah hasil korupsi dari mantan Menteri Pertanian yaitu SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang mengalir ke NasDem. Pernyataan ini telah di ungkapkan secara langsung oleh wakil ketua KPK yaitu Alexander Marwata dalam komferensi pers pada hari jumat 13/10 malam. “Sejauh ini, telah di temukanm aliran penggunaan uang sebagaimana perintah dari SYL yang di tunjukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai pakai uang hingga mencapai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami hal ini”. Itu adalah perkataan dari wakil ketua KPK yang dia sampaikan pada konferensi pers pada jumat 13/10 di gedung merah putih KPK.

Diduga Uang Korupsi Yang Mengalir Ke NasDem Sampai Miliaran

 

KPK menyebut SYL di dalam kasus ini bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Berat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Muhammad Hatta telah menerima uang hasil korupsi senilai 13,9 miliar rupiah. Diduga, uang tersebut di perloleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan secara tunai, transfer bank, dan bahkan hingga pemberian dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa. Tak hanya itu, ada juga uang yang berasal dari vendor yang mendapatkan proyek di kemenetrian.

Penggunaan Uang Korupsi Tak Hanya Digunakan Oleh SYL Sendiri

Alex, wakil ketua KPK menyatakan “Terdapat penggunaan uang untu k hal lain oleh SYL bersama dengan KS dan MH serta pejabat Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah ke Tanah Suci dengan nilai pakai uang mencapai miliaran rupiah”. “Selain itu, masih ada banyak penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi yang di trerima ole SYL bersama dengan KS dan MH yang tentunya masih terus di lakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik kami”.

Selain itu, perlu diketahui bahwa para tersangka tersebut telah melanggar pasal 12 huruf E dan pasal 12 huruf B dalam undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Khususnya teruntuk SYL juga di sangkakan telah melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, KPK telah menahan SYL dan Hatta mulai dari sabtu 14 oktober hingga saat ini di Rutan KPK.

Kesimpula Tentang Kasus SYL Menggunakan Uang Korupsi

Saat ini SYL telah di tahan oleh KPK, namun tim KPK juga terus menyelidiki kasus ini sejak oktober kemarin hingga saat ini. Dengan adanya banyak bukti yang telah ada, bisa di pastikan hukuman yang akan di terima oleh SYL cukup berat. Tentunya tak hanya SYL, seperti yang sudah di jelaskan di atas bahwa YSL tidak sendirian dalam melakukan hal ini. Pastinya setiap rekan SYL yang ikut terlibat dalam tindakan ini akan dijatuhi hukuman berat.